Hukuman Terlama di Dunia dan Memecahkan Rekor Dunia, 30rb Tahun Mas

Hukuman Terlama di Dunia dan Memecahkan Rekor Dunia, 30rb Tahun Mas - Di Indonesia, pemerkosa dipenjara maksimal 12 tahun. Sedangkan di KUHP, hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara. Tapi pernahkah mendengar hukuman penjara hingga 30 ribu tahun?.

Hukuman ini diberikan kepada Charles Scott Robinson, oleh hakim di Oklahoma City, Amerika Serikat pada 23 Desember 1994 lalu. Dia terbukti memperkosa 6 anak kecil dengan kejam. Atas perbuatan itu, Robinson diganjar 5 ribu tahun penjara untuk masing-masing korban pemerkosaan atau total 30 ribu tahun penjara.

Seperti dikutip dari guinnessworldrecords.com, Selasa, (6/12/2012), hukuman ini menjadikan hukuman terlama sepanjang sejarah peradilan modern.

"Juri ingin Robinson selamanya ada dalam balik jeruji besi," tulis latimes.com kala itu.

Lantas bagaimana di Indonesia ?